Undang-Undang Dasar
atau konstitusi negara republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 diketuai
oleh Ir. Soekarno. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah
beberapa kali mengalami pergantian baik nama maupun substansi materi yang
dikandungnya. Berikut perjalanan sejarahnya :
1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4. Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
Perubahan Konstitusi di Indonesia
Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, tata cara perubahan Undang-Undang di Indonesia adalah :
Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, tata cara perubahan Undang-Undang di Indonesia adalah :
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-[asal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota MPR.
Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD
’45
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana dijelaskan di bawah ini :
1. Lembaga
Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia, legislative terdiri dari tiga lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. DPR adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, legislative terdiri dari tiga lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. DPR adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
Diantara tugas DPR adalah membentuk Undang-Undang yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan lain sebagainya. Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah propinsi.
2. Lembaga
Eksekutif
Lembaga eksekutif di Indonesia dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan kewajiban negara. Dalam hal ini, presiden sebagai simbol resmi negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, yang di dalamnya presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Lembaga eksekutif di Indonesia dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan kewajiban negara. Dalam hal ini, presiden sebagai simbol resmi negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, yang di dalamnya presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
3. Lembaga
Yudikatif
Cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Tata Urutan
(Hierarki) Perundang-Undangan Indonesia Hierarki peraturan perundang-undangan
berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Perda (Peraturan Daerah)
Kemudian hierarki
perundang-undangan
tersebut diganti dengan hierarki perundang-undangan baru yang diatur dalam
Pasal 7, yaitu :
1. UUD 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Perda, meliputi: Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.