Pengertian
Demokrasi
Istilah
“Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos
yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan
rakyat dalam pemerintahan Negara.
Dalam
sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung. Rakyat akan
mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di
sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilihan Presiden
/ anggota-anggota parlemen secara langsung belum menjamin bahwa negara tersebut
adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem Demokrasi tidak besar,
pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini adalah salah satu akibat
cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian
ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan
jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi yang dipraktikkan
adalah Demokrasi Perwakilan.
Salah satu
pilar Demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga
kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis Lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis Lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga Lembaga Negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga
jenis Lembaga Negara tersebut adalah Lembaga-Lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan Eksekutif,
Lembaga-Lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif,
dan Lembaga-Lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan Legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan Legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
Legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi
mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya, Demokrasi harus
dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi.
Nilai-nilai
Demokrasi tersebut antara lain :
- Menyelesaikan perselisihan
dengan cara damai.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
- Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan jujur.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal mungkin.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka-ragaman.
- Menjamin tetap tegaknya keadilan.
Dalam
pengembangan dan membudayakan kehidupan Demokrasi perlu prinsip-prinsip sebagai
berikut :
- Pemerintahan yang berdasarkan
konstitusi
- Pemilu yang bebas, jujur, dan
adil
- Dijaminnya HAM
- Persamaan kedudukan didepan
hukum
- Peradilan yang bebas dan tidak
memikat
- Kebebasan berserikat /
berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
- Kebebasan pers / media massa.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi
Gagasan
tentang Demokrasi sebenarnya sudah muncul sejak sekitar abad 5 SM, yakni pada
masa Yunani Kuno. Pada waktu itu Demokrasi dilakukan secara langsung karena
negara-negara Yunani pada masa itu wilayahnya sangat sempit dan penduduknya
sedikit. Pada waktu itu, rakyat mudah dikumpulkan dengan tujuan bermusyawarah
guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Namun Demokrasi itu
tidak berjalan lama karena munculnya konflik politik dan melemahnya Dewan Kota
dalam memimpin polis.
Sejak
runtuhnya Demokrasi, bangsa Eropa menerapkan sistem Monarki Absolute
hingga abad ke-19. Kekuasaan mutlak tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak
sewenang-wenang.
Setelah
tenggelam berabad-abad, muncullah ajaran ”Rule Of Law (Kekuasaan Hukum)”.
Ajaran ini menjelaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum.
Unsur-unsur
Rule Of Law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum
menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum).
2. Perlakuan yang sama didepan hukum
bagi setiap warga Negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh
Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah
berakhirnya Perang Dunia II, Demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh
hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang
diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II yang
menyatakan diri sebagai negara Demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu
Negara, umumnya berdasarkan konsep dan prinsip Trias Politica. Kekuasaan
Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam Trias Politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di Lembaga Negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari Lembaga Legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap Lembaga Negara bukan hanya harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap Lembaga Negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi kekuasaan Lembaga Negara
tersebut.
Macam-macam
demokrasi
- Demokrasi
dengan sistem Parlementer
Menurut
sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan Eksekutif (pemerintah) dan
Badan Legislatif (Badan Perwakilan Rakyat)
- Demokrasi
dengan sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi
ini menyatakan tidak ada hubungan antara Eksekutif dan Legislatif. Dalam sistem
ini, Badan Eksekutif dan pemerintah terdiri dari Presiden sebagai kepala
pemerintahan dan dibantu oleh para mentri.
- Demokrasi
dengan sistem Reperendum
Dalam
sistem ini tugas Badan Legislatif selalu berada dalam pengawasan rakyat.
Pengawasan
ini dilaksankan dalam bentuk Reperendum yaitu, pemungutan suara langsung oleh
rakyat tanpa melalui Badan Legislatif. Sistem ini dibagi dalam 2 kelompok yaitu
:
1.
Reperendum Obligatoire (reperendum yang wajib)
Reperendum
Obligatoire adalah Reperendum yang menentukan berlakunya suatu Undang-Undang
atau suatu peraturan.
2.
Reperendum Fakultatif (reperendum yang tidak wajib)
Reperendum
Fakultatif adalah Reperendum yang menentukan apakah suatu Undang-Undang yang
sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau perlu ada tidaknya
perubahan-perubahan.
Demokrasi
dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan
negara Swiss. Seperti ke 2 sistem sebelumnya sistem Reperendum-pun memiliki
kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan
Undang-Undang. Kelemahannya tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup
terhadap Undang-Undang yang baik dan pembuatan Undang-Undang menjadi lebih
lambat.
Demokrasi
di Indonesia
Demokrasi
yang pertama kali diterapkan di Indonesia setelah merdeka adalah Demokrasi
Liberal atau sistem Parlementer pada tanggal 14 November 1945. Setelah itu,
Demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Terpimpim atau sistem Presidensial.
Demokrasi Terpimpin mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959. Demokrasi Pancasila ditegakkan di Indonesia sejak masa orde baru.
Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang menerapkan kelima sila Pancasila.
Kehidupan
yang Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa, danBernegara.
Sepanjang
masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam
Demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik Demokrasi yang cenderung
pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang
bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin,
yang didalampraktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya
masa Orde Baru pada tahu 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun
tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam Demokrasi yang
diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip
Demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan warga negara.
Sesudah
bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka
luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi. Dalam suasana
reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan
kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata baik, sehingga penerapan kebebasan
negara dan Demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu
kepentingan umum. Bagaimanapun juga Demokrasi telah membuka pintu kebebasan, yang
hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem Demokrasi
yang lebih baik.
Dalam
perkembangannya, konsep Demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang
kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan
bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, Demokrasi tidak hanya
diterpkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat
dan berbangsa. Kehidupan yang Demokratis adalah kehidupan yang melibatkan
partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Sikap
Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi Dalam BerbagaiKehidupan
Demokrasi
telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa
Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat
perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan
ada yang masih dalam pertumbuhan berdemokrasi. Di samping itu ada perbedaan
latar belakang sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak Demokrasi di
masing-masing negara. Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan
Demokrasi yang semakin baik di negaranya.
Oleh karena itu kita wajib
menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang
kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang
sejalan dengan unsur-unsur Rule Of Law atau syarat-syarat Demokrasi sebagaimana
yang telah dikemukakan. Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan
menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa
kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Dalam
tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal adanya kebiasaan bermusyawarah.
Dalam musyawarah, warga kelompok masyarakat membicarakan segala persoalan yang
menyangkut kepentingan bersama, misalnya persoalan kesejahteraan warga,
irigasi, keamanan kampung, dan lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah itu
dilakukan dengan mufakat bulat, artinya disetujui oleh seluruh warga. Di
kalangan masyarakat Jawa, musyawarah itu biasa dilakukan Balai Desa.
Sementara itu di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal adanya Rumah Gadang,
sebagai sarana musyawarah. Untuk melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya
juga dikerjakan secara bersama-sama yang dikenal dengan istilah gotong-royong.
Tradisi Demokrasi dalam bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan
melaksanakan keputusan secara bersama itu, hingga kini masih berlangsung dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan.
Walaupun
corak Demokrasi yang telah diuraikan sederhana, tetapi hal itu tetap memiliki
nilai yang berharga dalam proses perkembangan demokrasi di Indonesia. Dalam
perkembangannya setelah mengalami kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu
menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga Perwakilan
Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Di desa-desa
pun kini dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi serta peranannya
mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu semua merupakan bagian dari
perkembangan budaya Demokrasi di Indonesia.
Budaya
Demokrasi Berarti menjadikan demokrasi sebagai suatu kebiasaan hidup
seharí-hari. Ada beberapa contoh sederhana dalam kehidupan seharí-hari. Dalam
lingkungan keluarga, kita harus membiasakan diri untuk menghormati pendapat
anggota keluarga lain. Dalam lingkungan sekolah, kita harus mematuhi tata
tertib. Walaupun tampak sederhana, justru dalam kehidupan masyarakat itulah
kita harus membiasakan hidup secara Demokratis. Pembudayaan Demokrasi perlu
menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, demi terwujudnya kesadaran
berdemokrasi di kalangan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar