PT.
HM Sampoerna Tbk dalam Program Corporate Social Responsibility
CSR
atau Corporate Social Responsibility yaitu suatu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh suatu perusahaan terkait dengan kehidupan sosial. CSR juga
terkandung dalam Peraturan Pemerintah tahun 2007 pasal 74 ayat 1, yang berbunyi
: Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha dibidang yang bersangkutan dengan
sumber daya alam wajib menjalankan tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dan
juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No : per-07/MBU/2007.
Menurut
Departemen Sosial (2005) mengartikan bahwa CSR adalah wujud komitmen dan
kemampuan dunia usaha untuk melakukan kewajiban sosial kepada lingkungan
sekitar yang ditujukan untuk memajukan aspek masyarakatnya serta menjaga
keseimbangan dari sisi ekosistemnya. Sedangkan WBCD (The World Business Council
Sustainable Development) menyebutkan bahwa CSR adalah suatu bentuk komitmen
dalam mendukung serta berperan aktif dalam memajukan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan (sustainable). Maka dapat disimpulkan bahwa suatu perusahaan
tidak hanya bekerja dengan para pegawainya saja, namun juga bekerja dengan
keluarga serta lingkungannya, sehingga diharapkan terjadi peningkatan kualitas
hidup.
Program-program
CSR beraneka ragam, antara lain yang berhubungan dengan pendidikan atau
beasiswa, pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan, penangganan bencana
alam dan lain sebagainya. Namun terkadang program CSR yang dilakukan oleh suatu
perusahaan mengalami pro dan kontra. Seperti perusahaan tersebut dianggap hanya
ingin menaikan popularitas perusahaannya saja, bukan untuk masyarakat atau
lingkungan secara jangka panjang. Dan juga dianggap sebagai usaha untuk jangka
pendek saja dan juga daya jangkaunya terbatas. Namun, kegiatan CSR juga dapat
menguntungkan para pihak yang terlibat. Jadi, tergantung dilihat dari sisi apa
CSR itu merupakan kegiatan pro atau kontra nya.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk
implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good
Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis
mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan
pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara
proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi
dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki
fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari
manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social
security). Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat
membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang
sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan
charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program
dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang.
Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara.
Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan
antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial
perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia
khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan
lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan
program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan
yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek
lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya.
Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun
masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin
kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran
hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan
dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan
pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat
memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti
kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi
sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui
beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab
terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi,
menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan
kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat
diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan
menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi
program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung
terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal
finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial
tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan
bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi
perusahaan untuk memupuk modal sosial.
Berikut
merupakan beberapa manfaat melakakukan CSR :
1.
Meningkatkan
Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR,
konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan
kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2.
Memperkuat
“Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3.
Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.
Membedakan
Perusahaan denganPesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.
Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk
Meningkatkan PengaruhPerusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6.
Membuka
Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7.
Meningkatkan
Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.
Suatu
perusahaan yang terus berkembang dengan mendapatkan keuntungan yang besar,
harus memperhatikan masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Terlebih lagi
perusahaan yang menggunakan sumber daya alam. Dengan melaksanakan program CSR,
maka lingkungan hidup dan masyarakat disekitar perusahaan tersebut akan
mencapai tingkat kesejahteraan. Bisa disimpulkan, jika melaksanakan program
CSR, maka kedua pihak (perusahaan dan masyarakat/lingkungan sekitar) sama-sama
merasa diuntungkan atau mencapai kesejahteraan. Masyarakat semakin respect
terhadap perusahaan, dan perusahaan juga akan semakin maju, karena mendapat
pandangan yang baik serta kepuasaan dari masyarakat/lingkungan tersebut.
PT.
Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. merupakan perusahaan yang memproduksi rokok di
Indonesia yang berdiri tahun 1913. Perusahaan ini pertama kali didirikan oleh
seorang imigran asal China yang bernama Liem Seeng Tee. Perusahaan ini
memproduksi rokok kretek maupun rokok putih. Pada tahun 1930-an, ia merubah
nama keluarga dan perusahaannya menjadi “Sampoerna” yang artinya kesempurnaan.
Pada generasi ketiga (pada tahun 1978), Sampoerna diambil alih oleh Putera
Sampoerna, dengan dibawah alihnya perusahaan berkembang pesat dan menjadi
perseroan publik pada tahun 1990 dengan struktur modern dan memulai masa
investasi dan ekspansi. Keberhasilan yang diperoleh oleh Sampoerna, membuat
Philip Morris International Inc. (PMI) tertarik untuk memilikinya. Dan akhirnya
pada bulan Mei tahun 2005, PT Philip Morris Indo (merupakan afiliasi dari
Philip Morris International Inc. (PMI)).
Sampoerna
telah berkembang dan berdiri selama bertahun-tahun, dan sudah menjadi PT yang terkenal
di penjuru Indonesia. Selain memikirkan masa depan bisnisnya, PT Sampoerna juga
memikirkan tentang lingkungan dan masyarakat sekitar. CSR atau Coprorate Social
Responsibility merupakan upaya suatu perusahaan untuk bertanggungjawab dalam
kegiatan sosial dan lingkungan disekitarnya. Dengan Peraturan Pemerintah tahun
2007 pasal 74 ayat 1, yang berbunyi : Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha
dibidang yang bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan
tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dan diperkuat oleh Peraturan Menteri
Negara BUMN No : per-07/MBU/2007. Maka PT Sampoerna menjalankan berbagai
program kegiatan sosial, guna meningkatkan kondisi hidup di lingkungan tinggal
dan kerja para karyawan PT Sampoerna, serta pada masyarakat petani yang memasok
tembakau. Program yang dijalankan oleh PT Sampoerna yaitu seperti
pengentasan kemiskinan, pendidikan, pelestarian lingkungan, dan penangganan
bencana alam.
4 Pilar Program Tanggung Jawab
Sosial PT Sampoerna :
Bencana
alam merupakan salah satu bagian memilukan dari realitas di Indonesia. Tim
Sampoerna Rescue (SAR) telah dikerahkan untuk melakukan penanganan bencana alam
di berbagai daerah di Indonesia.
2. Pendidikan
PT Sampoerna berfokus dalam memberikan
akses lebih besar terhadap materi pendidikan melalui Pusat Pembelajaran
Masyarakat dan Mobil Pustaka di daerah sekitar pabrik kami di Jawa Timur dan
Jawa Barat. Kami juga mengoperasikan perpustakaan karyawan di pabrik SKT kami
di Surabaya, Jawa Timur.
Pada tahun 2006, Pusat Pelatihan
Kewirausahaan Sampoerna (PPK Sampoerna) mulai beroperasi di atas lahan
Perusahaan seluas 10 hektar di dekat pabrik Sampoerna di Sukorejo, Pasuruan,
Jawa Timur. PPK Sampoerna menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan
untuk mendorong pengembangan usaha kecil di masyarakat yang tinggal di sekitar
pabrik Sampoerna dan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur dan Lombok.
Melalui kerja sama dengan beberapa
organisasi lingkungan, PT Sampoerna mendukung Program Pelestarian Mangrove di
Surabaya dan penanaman kembali hutan di Pasuruan dan Lombok untuk mewujudkan
lingkungan yang berkelanjutan.
Sepanjang tahun
2013, Sampoerna dan ACT akan membangun dan merenovasi 65 rumah ramah gempa,
serta akan melakukan pelatihan kesiapsiagaan bencana di Padang Pariaman,
Sumatera Barat. Program ini didukung penuh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB). Arah kebijakan BNPB 2013-2014 diantaranya meng-galakkan Program
Desa/Kelurahan Tangguh, dimana berdasarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun
2012, Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, adalah sebuah Desa atau Kelurahan yang
memiliki kemampuan mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir
sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan
kapasitas demi mengurangi risiko bencana.
Pada tanggal 20-22 September 2013, PT HM Sampoerna Tbk. menggelar acara tahunan Pusat
Pelatihan Kewirausahaan (PKK Sampoerna) di Surabaya. Pada
PPK Sampoerna Expo tahun ini juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman
antara Sampoerna dan Kementerian Pertanian terkait pengembangan potensi Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, khususnya dalam mengembangkan dan memasarkan produk
pertanian melalui dukungan usaha dan kemitraan agribisnis.
PPK Sampoerna Expo bertujuan untuk
memperkenalkan pencapaian usaha kecil dan menengah (UKM) binaan PPK Sampoerna
dalam menjalin interaksi dan sinergi antar pemangku kepentingan terkait
pengembangan kewirausahaan (akademisi, pengusaha, pemerintah dan komunitas)
serta untuk membangun jarin pemasaran UKM. PPK Sampoerna juga mencerminkan
dukungan kami terhadap Gerakan Kewirausahaan Nasional yang dicanangkan oleh
Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2011. Dengan diadakan program seperti
ini, maka dapat membantu penggurangan tingkat pengganguran yang ada. Dan PT
Sampoerna mendapat berbagai penghargaan, seperti penghargaan “Forum Perusahaan
untuk Pengembangan Masyarakat” dalam kategori Gold di 2011 serta penghargaan
“Tokoh Pengusaha dan Pemimpin Perusahaan Penggerak UMKM 2012” dari Kementerian
Koperasi dan UKM.
Dengan mengadakan program yang
berhubungan dengan CSR, maka tingkat hubungan antara perusahaan dengan
lingkungan/masyarakat ,menjadi lebih erat dan baik. CSR dapat membuat 2 pihak
tersebut sama-sama beruntung, baik pihak perusahaan maupun pihak yang
dilibatkan dalam program CSR.
Sumber
: http://www.sampoerna.com