Penjabaran Tentang Corporate Social Responsibility
CSR atau Corporate Social Responsibility yaitu suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan terkait dengan
kehidupan sosial. CSR juga terkandung dalam Peraturan Pemerintah tahun 2007
pasal 74 ayat 1, yang berbunyi : Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha
dibidang yang bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan
tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dan juga diperkuat oleh Peraturan Menteri
Negara BUMN No : per-07/MBU/2007.
Menurut Departemen Sosial (2005) mengartikan bahwa
CSR adalah wujud komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk melakukan kewajiban sosial
kepada lingkungan sekitar yang ditujukan untuk memajukan aspek masyarakatnya
serta menjaga keseimbangan dari sisi ekosistemnya. Sedangkan WBCD (The World
Business Council Sustainable Development) menyebutkan bahwa CSR adalah suatu
bentuk komitmen dalam mendukung serta berperan aktif dalam memajukan
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable). Maka dapat disimpulkan
bahwa suatu perusahaan tidak hanya bekerja dengan para pegawainya saja, namun
juga bekerja dengan keluarga serta lingkungannya, sehingga diharapkan terjadi
peningkatan kualitas hidup.
Program-program CSR beraneka ragam, antara lain yang
berhubungan dengan pendidikan atau beasiswa, pengentasan kemiskinan,
pelestarian lingkungan, penangganan bencana alam dan lain sebagainya. Namun
terkadang program CSR yang dilakukan oleh suatu perusahaan mengalami pro dan
kontra. Seperti perusahaan tersebut dianggap hanya ingin menaikan popularitas perusahaannya
saja, bukan untuk masyarakat atau lingkungan secara jangka panjang. Dan juga
dianggap sebagai usaha untuk jangka pendek saja dan juga daya jangkaunya
terbatas. Namun, kegiatan CSR juga dapat menguntungkan para pihak yang
terlibat. Jadi, tergantung dilihat dari sisi apa CSR itu merupakan kegiatan pro
atau kontra nya.
Suatu perusahaan yang terus berkembang dengan
mendapatkan keuntungan yang besar, harus memperhatikan masyarakat dan
lingkungan disekitarnya. Terlebih lagi perusahaan yang menggunakan sumber daya
alam. Dengan melaksanakan program CSR, maka lingkungan hidup dan masyarakat
disekitar perusahaan tersebut akan mencapai tingkat kesejahteraan. Bisa
disimpulkan, jika melaksanakan program CSR, maka kedua pihak (perusahaan dan
masyarakat/lingkungan sekitar) sama-sama merasa diuntungkan atau mencapai
kesejahteraan. Masyarakat semakin respect terhadap perusahaan, dan perusahaan
juga akan semakin maju, karena mendapat pandangan yang baik serta kepuasaan dari
masyarakat/lingkungan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar