Jumat, 04 Oktober 2013

#Tulisan Etika Bisnis



Penjabaran Tentang Corporate Social Responsibility

CSR atau Corporate Social Responsibility yaitu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan terkait dengan kehidupan sosial. CSR juga terkandung dalam Peraturan Pemerintah tahun 2007 pasal 74 ayat 1, yang berbunyi : Perseroan Terbatas yang menjalankan usaha dibidang yang bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dan juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No : per-07/MBU/2007.
Menurut Departemen Sosial (2005) mengartikan bahwa CSR adalah wujud komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk melakukan kewajiban sosial kepada lingkungan sekitar yang ditujukan untuk memajukan aspek masyarakatnya serta menjaga keseimbangan dari sisi ekosistemnya. Sedangkan WBCD (The World Business Council Sustainable Development) menyebutkan bahwa CSR adalah suatu bentuk komitmen dalam mendukung serta berperan aktif dalam memajukan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable). Maka dapat disimpulkan bahwa suatu perusahaan tidak hanya bekerja dengan para pegawainya saja, namun juga bekerja dengan keluarga serta lingkungannya, sehingga diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup.
Program-program CSR beraneka ragam, antara lain yang berhubungan dengan pendidikan atau beasiswa, pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan, penangganan bencana alam dan lain sebagainya. Namun terkadang program CSR yang dilakukan oleh suatu perusahaan mengalami pro dan kontra. Seperti perusahaan tersebut dianggap hanya ingin menaikan popularitas perusahaannya saja, bukan untuk masyarakat atau lingkungan secara jangka panjang. Dan juga dianggap sebagai usaha untuk jangka pendek saja dan juga daya jangkaunya terbatas. Namun, kegiatan CSR juga dapat menguntungkan para pihak yang terlibat. Jadi, tergantung dilihat dari sisi apa CSR itu merupakan kegiatan pro atau kontra nya.
Suatu perusahaan yang terus berkembang dengan mendapatkan keuntungan yang besar, harus memperhatikan masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Terlebih lagi perusahaan yang menggunakan sumber daya alam. Dengan melaksanakan program CSR, maka lingkungan hidup dan masyarakat disekitar perusahaan tersebut akan mencapai tingkat kesejahteraan. Bisa disimpulkan, jika melaksanakan program CSR, maka kedua pihak (perusahaan dan masyarakat/lingkungan sekitar) sama-sama merasa diuntungkan atau mencapai kesejahteraan. Masyarakat semakin respect terhadap perusahaan, dan perusahaan juga akan semakin maju, karena mendapat pandangan yang baik serta kepuasaan dari masyarakat/lingkungan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar